Ternyata gaji seorang ngaji pada masa ke khalifahan Umar bin khattab bisa sampe 31 juta
Bidang pendidikan dan ilmu pengetahuan. Sepanjang sejarahnya, Khilafah Islam sangat peduli terhadap dunia pendidikan dan ilmu pengetahuan. Pada masa Kekhilafahan Umar bin al-Khaththab saja, Khalifah Umar memberikan gaji kepada para pengajar al-Quran masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas. Jika 1 gram emas Rp 500.000,00, 1 dinar berarti setara dengan Rp 425.000,00. Artinya, gaji seorang guru ngaji adalah 15 (dinar) X Rp 2.125.000,00 = Rp 31.875.000,00. Ini berarti lebih dari 2 kali lipat dari gaji seorang guru besar (profesor) di Indonesia dengan pengabdian puluhan tahun
0 komentar:
Posting Komentar